Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyampaikan perseroan beserta anak usahanya tidak lagi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Corporate Secretary Sri Rejeki Isman Welly Salam mengatakan, rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usahanya telah dihomologasi.
"Keputusan hasil sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa 25 Januari 2022, menyatakan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usahanya pada rapat kreditur telah dihomologasi," ujar Welly dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/1/2022).
Dia melanjutkan, dengan dihomologasinya rencana perdamaian tersebut, maka perseroan dan anak perusahaannya tidak lagi berada dalam keadaan PKPU.
Adapun anak usaha perseroan yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sebelumnya, Welly mengatakan Sritex akan fokus menyelesaikan proposal perdamaian dengan kreditur dalam mencapai homologasi, sesuai dengan perpanjangan PKPU sampai 25 Januari 2022.
Baca Juga
"Perseroan juga akan fokus pada penyampaian laporan keuangan interim dan tahunan 2021," ucap Welly.
Welly melanjutkan, kinerja keuangan perseroan akan difokuskan pada pemenuhan untuk kegiatan operasional dan untuk satu tahun ke depan, mampu memenuhi keputusan hasil perdamaian PKPU.
Dia menjelaskan, akibat pandemi Covid-19 yang berlanjut pada kuartal II/2021, perseroan mengalami arus kas negatif yang menyebabkan kendala dalam pembayaran kewajiban kepada kreditur atau bank.
"Strategi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan restrukturisasi pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, keterbatasan modal kerja juga menjadi kendala lainnya dalam perbaikan kinerja emiten berkode saham SRIL ini. Perseroan berharap setelah penyelesaian PKPU ini, maka perseroan dapat kembali mendapat dukungan modal kerja dari kreditur.