Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN kontraktor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. akan menerbitkan surat utang berupa obligasi dan sukuk senilai total Rp2,5 triliun.
Adapun, penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya dengan target dana dihimpun Rp3,5 triliun dan PUB Sukuk Mudharabah II Wijaya Karya dengan target dana dihimpun Rp1,5 triliun.
Kali ini, emiten dengan kode saham WIKA akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 senilai Rp1,75 triliun yang terdiri dari 3 seri.
Seri A : jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp593,95 miliar dengan kupon tetap 6,50 persen per tahun dan bertenor 3 tahun.
Seri B : jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp425,15 miliar dengan kupon tetap 7,75 persen per tahun dan bertenor 5 tahun.
Seri C : jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp730,90 miliar dengan kupon tetap 8,30 persen per tahun dan bertenor 7 tahun.
Baca Juga
Sedangkan sukuk yang diterbitkan adalah Sukuk Mudharabah II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 senilai Rp750 miliar, yang juga terdiri dari 3 seri dengan tenor yang sama dengan obligasi.
Seri A : jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp412,90 miliar dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50 persen per tahun.
Seri B : jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp176,05 miliar dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75 persen per tahun.
Seri C : jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp161,05 miliar dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,30 persen.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyematkan peringkat idA untuk obligasi dan idA(sy) untuk sukuk mudharabah yang dikeluarkan WIKA tersebut.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudharabah adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Wali amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Manajemen WIKA menyampaikan dalam prospektus surat utang bahwa dana hasil penerbitan obligasi ini seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang jangka pendek perseroan.
Dana yang dihimpun dari penerbitan sukuk seluruhnya digunakan untuk membiayai modal kerja proyek infrastruktur dan gedung yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.