Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BEI Buka Gembok Royal Investium Sekuritas

BEI menghentikan aktivitas Royal Investium Sekuritas pada 12 Januari 2022. Pasalnya perseroan diduga tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Pandu Gumilar
Pandu Gumilar - Bisnis.com 20 Januari 2022  |  15:50 WIB
BEI Buka Gembok Royal Investium Sekuritas
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mengijinkan kembali Royal Investium Sekuritas melakukan aktivitas perdagangan lagi di pasar modal.

Sekuritas berkode LH itu aktivitasnya dihentikan operator bursa pada 12 Januari 2022. Pasalnya perseroan diduga tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Namun per 20 Januari 2022, aktivitas LH kembali diperbolehkan karena Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bursa, diketahui bahwa MKBD Royal Investium Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan.

Adapun syarat itu tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Sebagai informasi, MKBD adalah merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya

Berikut ini adalah kewajiban nilai minimal MKBD yang wajib dipenuhi:

  1. Penjamin Emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

  2. Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

  3. Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

  4. Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bursa efek indonesia pasar modal
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top