Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Buka Gembok Royal Investium Sekuritas

BEI menghentikan aktivitas Royal Investium Sekuritas pada 12 Januari 2022. Pasalnya perseroan diduga tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mengijinkan kembali Royal Investium Sekuritas melakukan aktivitas perdagangan lagi di pasar modal.

Sekuritas berkode LH itu aktivitasnya dihentikan operator bursa pada 12 Januari 2022. Pasalnya perseroan diduga tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Namun per 20 Januari 2022, aktivitas LH kembali diperbolehkan karena Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bursa, diketahui bahwa MKBD Royal Investium Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan.

Adapun syarat itu tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Sebagai informasi, MKBD adalah merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya

Berikut ini adalah kewajiban nilai minimal MKBD yang wajib dipenuhi:

  1. Penjamin Emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

  2. Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

  3. Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

  4. Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ditambah 0,1% dari total dana yang dikelola

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper