Bisnis.com, JAKARTA - Izin konsesi kawasan hutan oleh salah satu entitas anak PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRPT Diana Arsiyanti menuturkan, entitas anak perseroan yang izin konsesinya dicabut per 6 Januari 2022 adalah PT Rimba Equator Permai (REP). Sementara izin konsesi kawasan hutan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (TAIWI) tengah dievaluasi.
"Pencabutan izin konsesi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan, operasional, permasalahan hukum, dan kelangsungan usaha perseroan atau entitas anak perusahaan," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (17/1/2022).
Dia melanjutkan, REP sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2005. Semula, BRPT berencana meneruskan kegiatan REP.
Akan tetapi, mengingat kondisi di lapangan yang cukup sulit dan sejalan dengan keputusan perseroan untuk mengurangi kegiatan usaha di bidang kehutanan dan fokus pada kegiatan usaha di bidang energi, energi terbarukan dan industri, maka BRPT tidak melanjutkan kegiatan operasional di REP.
Dia melanjutkan, sejak berhenti operasi di tahun 2005 REP tidak lagi membuat atau memiliki kontrak, perikatan, atau tindakan hukum apapun.
Baca Juga
Sementara untuk TAIWI, BRPT telah membuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga pemodal untuk melakukan kegiatan usaha TAIWI. Kerja sama ini baru dijalankan pada tahun 2020 dan saat ini masih dalam tahap awal atau persiapan untuk memulai kegiatan fisik di lapangan.
"Perseroan akan segera memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sehubungan dengan penetapan status izin konsesi TAIWI yang berada dalam evaluasi," ujarnya.
Dengan adanya kerjasama bersama pemodal tersebut, TAIWI diharapkan dapat merealisasikan rencana kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terkait evaluasi atas izin konsesi yang diberlakukan terhadap TAIWI.