Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI) terkena penghentian sementara oleh bursa menyusul dibekukannya sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator menujukan surat kepada Perseroan dengan No.: S411/NB.2/2021. Otoritas membekukan kegiatan usaha perseroan yang bergerak di bidang finansial per 31 Desember 2021.
Hal itu membuat Bursa Efek Indonesia ikut menggembok saham DEFI, per Kamis (6/1/2022). “Berdasarkan hal tersebut maka Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek Danasupra Erapacific di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek,” tulis Bursa.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Sementara itu, DEFI dilarang melaksanakan usaha pembiayaan dikarenakan perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimal yakni Rp100 miliar pada akhir 2019. Dalam surat bernomor S-411/NB.2/2021 itu dijelaskan sanksi pembekuan kegiatan usaha merupakan lanjutan dari peringatan-peringatan sebelumnya yang sudah dikeluarkan oleh otoritas.
Danasupra (DEFI) telah dijatuhi surat peringatan pertama pada 13 Oktober 2020. Selanjutnya, sanksi berlanjut dengan surat peringatan kedua pada 15 Desember 2020. Tidak kunjung dipenuhinya ketentuan ini, OJK kemudian memberikan sanksi surat peringatan ketiga pada 16 Februari 2021.
Baca Juga
Sementara itu, DEFI terafiliasi dengan Grup Kresna yang tercatat sebagai pemegang saham mayoritas. PT Asuransi Jiwa Kresna tercatat menggenggam saham DEFI sebanyak 23,58 persen. Lalu ditambah dengan kepemilikan Kresna Asset Management sebanyak 14,47 persen. Dengan begitu total kepemilikan Grup Kresna mencapai 38,05 persen.