Bisnis.com, JAKARTA – Tahun ini Bursa Efek Indonesia banyak mengeluarkan kebijakan baru untuk mengakomodasi perubahan ekonomi dan dinamika investor.
BEI melakukan perubahan kebijakan pada tiga peraturan utama pasar modal, yaitu peraturan pencatatan, peraturan perdagangan, dan peraturan keanggotaan. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan emiten, anggota bursa dan perlindungan investor.
Peraturan Pencatatan
29 Januari 2021
Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyebaran informasi yang cepat, akurat dan merata bagi publik serta memudahkan bagi Perusahaan Tercatat, maka perlu adanya kewajiban pelaporan oleh Perusahaan Tercatat dalam bentuk softcopy melalui IDXnet.
Baca Juga
26 Maret 2021
Peraturan Nomor I-G tentang Pencatatan Sukuk
Untuk menyederhanakan dan memudahkan pelaku pasar memahami dan melaksanakan ketentuan Pencatatan Sukuk, maka dipandang perlu dilakukan penyusunan dan pemisahan ketentuan peraturan tentang Pencatatan Sukuk dengan peraturan Efek Bersifat Utang.
21 Desember 2021
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta seiring dengan adanya perkembangan pasar, maka dibutuhkan penyesuaian antara lain terkait persyaratan papan pencatatan, persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham Free Float.
Peraturan Perdagangan
16 Juli 2021
Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Untuk mengakomodasi perdagangan yang teratur, wajar dan efisien, dipandang perlu menetapkan ketentuan perdagangan untuk Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
26 Juli 2021
Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Bahwa untuk menyesuaikan dengan pengembangan sarana perdagangan, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian masa transisi atas beberapa ketentuan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
11 Oktober 2021
Perubahan Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka Dalam Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dan mendukung
aktivitas perdagangan Kontrak Berjangka di Bursa, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan waktu perdagangan Kontrak Berjangka.
Peraturan Keanggotaan
3 Mei 2021
Perubahan Peraturan Nomor III-E tentang Pemeriksaan Anggota Bursa Efek
Adanya perkembangan perdagangan Efek di Bursa yang dinamis maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian atas kegiatan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan Anggota Bursa Efek dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan oleh Bursa.