Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan dengan penerapan saham dengan hak suara multipel atau multiple voting share (MVS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki jangka waktu paling lama 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan bahwa penerapan saham dengan hak MVS dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan selain mendukung masuknya perusahaan new economy masuk ke bursa juga tetap memperhatikan perlindungan bagi pemegang saham publik.
“Perlindungan kepada pemegang saham di pasar modal merupakan hal yang sangat krusial. Oleh karenanya penerapan saham dengan hak MVS dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi pemegang saham publik,” ungkap Hoesen dalam acara sosialisasi POJK, Selasa (28/12/2021).
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady dalam acara yang sama menjelaskan bahwa konsep pengaturan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tersebut adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal berlaku bagi emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multipel atau MVS.
Saham dengan hak MVS tersebut memiliki klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Lalu untuk jangka waktunya adalah paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran.
Baca Juga
Lalu jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali paling lama untuk jangka waktu 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Selain itu, setiap pemegang saham dengan hak MVS juga dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham hak suara multipel yang dimilikinya selama 2 tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
“Untuk kepentingan perlindungan konsumen atau perlindungan dari pemegang saham yang sifatnya pemegang saham biasa, bahwa MVS ini ada maturity-nya, ada umurnya yang kemudian nanti dia akan berubah menjadi saham biasa dalam peraturan kita atur,” papar Luthfy.