Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Era New Economy, BEI Bakal Ubah Klasifikasi Papan Pencatatan Emiten

Dalam aturan baru akan ada empat kriteria anyar untuk pencatatan saham emiten di papan utama BEI.
Layar menampilkan General Manager Content Bisnis Indonesia Gajah Kusumo (kiri atas), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana (kanan atas), Direktur Penilaian Perusahaan, PT. Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna (kiri bawah), dan Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma memberikan pemaparan dalam Bisnis Indonesia  Business Challenges 2022 di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Layar menampilkan General Manager Content Bisnis Indonesia Gajah Kusumo (kiri atas), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana (kanan atas), Direktur Penilaian Perusahaan, PT. Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna (kiri bawah), dan Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma memberikan pemaparan dalam Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia berencana mengubah klaisfikasi papan pencatatan saham emiten dalam waktu dekat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya sedang berupaya mengubah klasifikasi. Sejauh ini rancangan perubahan sedang dalam fase penyusunan regulasi. 

Operator pasar modal itu melakukan perubahan untuk menyelaraskan dengan peralihan tren dari ekonomi konvensional menjadi new economy. “Mudah-mudahan ini segera disetujui,” katanya dalam Bisnis Indonesia Business Challenges-Arah Bisnis 2022, Rabu (15/12/2021). Kamis (15/12/2021).

Bila sebelumnya untuk tercatat di papan utama, emiten harus membukukan laba bersih minimal satu tahun dengan nilai aktiva bersih atau net tangible asset minimal Rp100 miliar.

Dalam aturan baru akan ada empat kriteria anyar untuk pencatatan papan utama. Misalnya, laba sebelum pajak dan net tangible asset minimal Rp250 miliar dalam dua tahun terakhir. Poin berikutnya adalah pendapatan minimal Rp800 miliar dengan kapitalisasi pasar minimal Rp1 triliun.

Sementara papan pengembangan poin barunya adalah pendapatan minimal Rp40 miliar dengan kapitalisasi pasar minimal Rp400 miliar. Lalu, laba sebelum pajak Rp10 miliar dan kapitalisasi pasar minimal Rp250 miliar dalam dua tahun terakhir

“Kalau sekarang karena mengarah ke new economy maka kami siapkan bagi perusahaan agar semua mendapatkan solusi,” katanya. Menurutnya dengan kriteria anyar, calon emiten bisa memilih untuk di tes pada papan yang sesuai tanpa mengurangi kualitas pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper