Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajaib Sekuritas Dapat Persetujuan Transaksi Margin

Sebelum melakukan transaksi marjin, Ajaib Sekuritas tetap harus memenuhi tujuh persyaratan utama.
CEO Ajaib Group Anderson Sumarli./Istimewa
CEO Ajaib Group Anderson Sumarli./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menerima PT Ajaib Sekuritas Asia sebagai anggota bursa yang bisa melakukan transaksi margin.

Direktur Bursa Efek Indonesia Kristian Manulang dan Laksono Widodo mengumumkan jika perseroan telah memenuhi persyaratan yang dapat melakukan transaksi margin. Pengumuman ini mulai efektif pada 13 Desember 2021.

Meski demikian, Ajaib Sekuritas akan tunduk pada dua peraturan. Pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

Kedua, Peraturan Bursa Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan/atau Short Selling. Dalam beleid ini disebutkan bahwa AB yang bisa melakukan transaksi marjin harus memenuhi tujuh persyaratan utama.

Yaitu, memiliki MKBD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5. tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep566/BL/201 1 tanggal 31 Oktober 2011.

Lalu, anggota bursa efek yang melakukan transaksi marjin, wajib memiliki cukup sumber pembiayaan untuk membiayai penyelesaian transaksi pembelian efek.

Serta, memiliki perikatan dengan lembaga kliring dan penjaminan, perusahaan efek lain, bank kustodian, dan/atau pihak yang disetujui otoritas jasa keuangan untuk meminjam efek yang diperlukan bagi penyelesaian transaksi short selling.

AB harus memiliki ketentuan atau kebijakan internal secara tertulis mengenai Transaksi Marjin dan/atau Transaksi Short Selling dengan memperhatikan Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Selain itu, memiliki prosedur operasi standar untuk pelaksanaan transaksi marjin dan/ atau transaksi short selling.

AB wajib, memiliki brokerage office system yang terintegrasi secara real time dari back office ke front office.

Terakhir, memiliki perjanjian Transaksi Marjin dan/atau Transaksi Short Selling antara nasabah dengan Anggota Bursa Efek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper