Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Ini Respons BEI dan OJK

OJK dan BEI angkat bicara perihal putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan hukuman mati terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat terkait kasus korupasi PT Asabri (Persero) menuai respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan bakal berupaya mencegah terjadi kasus serupa terulang. OJK, lanjutnya, akan memperbaiki dari sisi regulasi.

Dia menambahkan regulator akan mencoba merumuskan aturan bagi lembaga keuangan yang berada di dua kaki, yaitu asuransi dan pasar modal. Selain itu, pengelola akan ditinjau lebih dalam dari aspek kebijakan investasi dan sebagainya.

“Kebijakan investasinya seperti apa karena ada sebagian dana yang dikelola di pasar modal sehingga tata kelola harus bagus dan bersih,” tegasnya.

Selain itu, OJK dalam rangka menciptakan iklim investasi di Pasar Modal yang terpercaya, akuntabel, dan berintegritas berwenang melarang pihak yang bermasalah untuk menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris SRO, perusahaan efek dan atau emiten.

Di sisi lain, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi berharap kasus serupa tidak terulang. “Mudah-mudahan ini kasus terakhir di pasar modal dan tidak ada lagi yang semacam itu,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.

Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,643 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper