Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan hukuman mati terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat terkait kasus korupasi PT Asabri (Persero) menuai respons dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan bakal berupaya mencegah terjadi kasus serupa terulang. OJK, lanjutnya, akan memperbaiki dari sisi regulasi.
Dia menambahkan regulator akan mencoba merumuskan aturan bagi lembaga keuangan yang berada di dua kaki, yaitu asuransi dan pasar modal. Selain itu, pengelola akan ditinjau lebih dalam dari aspek kebijakan investasi dan sebagainya.
“Kebijakan investasinya seperti apa karena ada sebagian dana yang dikelola di pasar modal sehingga tata kelola harus bagus dan bersih,” tegasnya.
Selain itu, OJK dalam rangka menciptakan iklim investasi di Pasar Modal yang terpercaya, akuntabel, dan berintegritas berwenang melarang pihak yang bermasalah untuk menjadi pengendali, direksi, dan dewan komisaris SRO, perusahaan efek dan atau emiten.
Di sisi lain, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi berharap kasus serupa tidak terulang. “Mudah-mudahan ini kasus terakhir di pasar modal dan tidak ada lagi yang semacam itu,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.
Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun. Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,643 triliun.