Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex kembali mendapatkan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Niaga Semarang.
Direktur Sritex Allan M. Severino mengatakan, pihaknya pada 2 Desember mengumumkan rencana untuk melakukan voting terhadap proposal perdamaian yang telah diberikan pada seluruh kreditur. Meski begitu, beberapa kreditur mengajukan perpanjangan PKPU pada pertemuan rapat kreditor yang diadakan pada 2 Desember 2021 lalu.
"Sesuai dengan komitmen kami untuk mendapatkan jalan terbaik bagi seluruh stakeholder, dan memastikan seluruh suara kreditor dapat diakomodir dalam proses PKPU ini, kami mendukung konsensus yang dicapai," ujar Allan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/12/2021).
Konsensus yang dimaksud Allan adalah memperpanjang proses PKPU sesuai dengan permintaan kreditor dan menunggu keputusan majelis hakim.
Pihaknya juga mengatakan, pada 6 Desember 2021, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan untuk memperpanjang proses PKPU selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.
"Dengan diperpanjangnya PKPU ini, kami berharap dapat mensukseskan proses restrukturisasi dan memberikan solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam proposal perdamaiannya, SRIL meminta perpanjangan restrukturisasi hingga 15 tahun. Sritex menyampaikan porsi utang 'tidak berkelanjutan' perseroan senilai US$753 juta dan refinancing sebesar US$850 juta atau Rp12,12 triliun, baru bisa diselesaikan pada tahun ke-15 tahun, berdasarkan proyeksi arus kas perusahaan.
Senior notes perseroan yang berjumlah US$150 juta dengan bunga 6,875 persen dan jatuh tempo pada 2024, serta senior notes sebesar US$225 juta dengan kupon 7,25 persen yang jatuh tempo pada 2025, akan ditukar dengan kombinasi obligasi baru bertenor 15 tahun.
Selain itu, Sritex juga mengusulkan untuk membatalkan semua bunga, denda, dan biaya lain terkait utang hingga Sritex ditetapkan berada dalam posisi PKPU sementara.