Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN konstruksi PT PP (Persero) Tbk. memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan yang diterima perseroan.
Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa menyampaikan perseroan sedang dalam gugatan yang diajukan oleh PT Asry Mandiri Sejahtera sesuai dengan nomor register perkara No. 613/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim.
"Sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020, perkara ini tidak bernilai material karna nilai tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas PTPP," paparnya dalam surat jawaban ke BEI, Rabu (1/12/2021).
PTPP merupakan kontraktor utama pada proyek pembangunan Apartment Evencio Depok dan PT Asry Mandiri Sejahtera merupakan subkontraktor pada proyek tersebut.
PTPP dan PT Asry Mandiri Sejahtera telah melakukan final account yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 dan perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada PT Asry Mandiri Sejahtera.
Namun, pada tanggal 17 November 2021, PT Asry Mandiri Sejahtera melayangkan gugatan kepada PTPP diluar perjanjian yang telah disepakati.
Baca Juga
"Tidak terdapat dampak/ risiko yang berpotensi dialami oleh Perseroan, karena telah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 antara perseroan dan PT Asry Mandiri Sejahtera. PTPP akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Yuyus.
Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi/ fakta/ kejadian penting tersebut tidak material dan tidak mempengaruhi harga efek PTPP serta going concern PTPP sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
"Apabila kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang material, PTPP akan melaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.