Bisnis.com, JAKARTA — PT PP Properti Tbk. (PPRO) memperoleh peringkat idBBB- atas dua obligasi berkelanjutan yang akan jatuh tempo pada awal tahun depan.
Analis PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Aryo Perbongso dan Piet Wiryawan menjelaskan bahwa pihaknya menyematkan peringkat idBBB- terhadap obligasi berkelanjutan II tahun 2021 tahap II dan obligasi berkelanjutan I tahun 2019 tahap II. Kedua obligasi itu jatuh tempo pada Februari 2022.
Obligasi pertama tercatat senilai Rp300 miliar, sedangkan obligasi kedua senilai Rp800 miliar. PPRO berencana untuk melunasi obligasi yang akan jatuh tempo dengan menggunakan dana hasil penerbitan obligasi pada Januari 2022.
"Peringkat perusahaan mencerminkan posisi PPRO yang strategis bagi induk usahanya, kualitas aset yang baik, dan lokasi properti yang relatif terdiversifikasi. Namun, peringkat dibatasi oleh leverage keuangan yang tinggi, proteksi arus kas dan likuiditas yang lemah dan sensitivitas terhadap perubahan kondisi makro ekonomi," tulis Aryo dan Piet dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (21/11/2021).
Obligor dengan peringkat idBBB- memiliki kemampuan yang memadai dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Meskipun begitu, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi.
Menurut Aryo dan Piet, Pefindo dapat menurunkan peringkat obligasi jika terdapat tindakan manajemen PPRO yang menyebabkan risiko refinancing menjadi lebih tinggi atas utang yang jatuh tempo dan/atau memberikan tekanan tambahan terhadap likuiditas.
Baca Juga
Peringkat juga dapat diturunkan jika terdapat indikasi penurunan dukungan induk yang signifikan. Prospek peringkat dapat direvisi menjadi stabil jika perusahaan dapat meningkatkan struktur permodalan dan proteksi arus kas secara signifikan.
Per 30 September 2021, PPRO yang merupakan anak usaha PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) memiliki kas dan setara kas Rp372,7 miliar. PPRO juga memiliki fasilitas pinjaman pemegang saham yang belum dicairkan dari induk usahanya senilai Rp2,0 triliun pada 31 Oktober 2021, untuk melunasi kewajiban yang akan jatuh tempo pada 2021 dan 2022.
PPRO mulai beroperasi pada 1991 sebagai divisi properti PTPP dan didirikan sebagai entitas terpisah pada Desember 2013. PPRO mengembangkan dan menjual apartemen dan perumahan, serta menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal.
Per 30 September 2021, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96 persen), publik (34,97 persen), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07 persen).