Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai persiapan pembukaan bursa aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) tengah melakukan tahap fit and proper test kepada calon jajaran direksi.
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan saat ini Bappebti sedang melakukan fit and proper test kepada calon dewan komisaris dan calon direksi.
"Dengan melakukan fit and proper test kepada calon dewan komisaris dan calon direksi, berarti ini langkah final sebelum diberikan persetujuan kepada Bappebti menjadi bursa yang khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto," paparnya dalam paparan virtual, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya tahap fit and proper test ini telah menunjukkan langkah yang signifikan untuk menuju finalisasi sebelum Bappebti memberikan persetujuan untuk bursa aset kripto.
Selain itu, dia mengatakan tahap ini juga menunjukkan kesiapan pembentukan bursa aset kripto dari sisi pemenuhan sumber daya manusia (SDM). Setelah jajaran komisaris dan direksi telah dinyatakan lolos maka Bappebti tinggal memenuhi hal-hal lainnya.
"Kalau sudah tersedia [SDM] dan lolos semua calonnya berartikan tinggal memenuhi aspek-aspek lain dan persiapan lainnya saja," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini baru disahkah pada 29 Oktober 2021 lalu.
Adapun Bappebti juga telah mencabut empat peraturan, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 dan terakhir Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.
"Jadi keempat Peraturan Bappebti ini telah dicabut dan menyisakan satu peraturan yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," imbuh Syist.
Oleh karena itu, saat ini hanya ada dua Peraturan Bappebti yang mengatur tentang bursa berjangka aset kripto, yakni Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.