Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persiapan Bursa Kripto RI Masuk Tahap Fit & Proper Test Jajaran Direksi

Tahap fit and proper test ini telah menunjukkan langkah yang signifikan untuk menuju finalisasi sebelum Bappebti memberikan persetujuan untuk bursa aset kripto.
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai persiapan pembukaan bursa aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) tengah melakukan tahap fit and proper test kepada calon jajaran direksi.

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan saat ini Bappebti sedang melakukan fit and proper test kepada calon dewan komisaris dan calon direksi.

"Dengan melakukan fit and proper test kepada calon dewan komisaris dan calon direksi, berarti ini langkah final sebelum diberikan persetujuan kepada Bappebti menjadi bursa yang khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto," paparnya dalam paparan virtual, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya tahap fit and proper test ini telah menunjukkan langkah yang signifikan untuk menuju finalisasi sebelum Bappebti memberikan persetujuan untuk bursa aset kripto.

Selain itu, dia mengatakan tahap ini juga menunjukkan kesiapan pembentukan bursa aset kripto dari sisi pemenuhan sumber daya manusia (SDM). Setelah jajaran komisaris dan direksi telah dinyatakan lolos maka Bappebti tinggal memenuhi hal-hal lainnya.

"Kalau sudah tersedia [SDM] dan lolos semua calonnya berartikan tinggal memenuhi aspek-aspek lain dan persiapan lainnya saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan ini baru disahkah pada 29 Oktober 2021 lalu.

Adapun Bappebti juga telah mencabut empat peraturan, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 dan terakhir Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.

"Jadi keempat Peraturan Bappebti ini telah dicabut dan menyisakan satu peraturan yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," imbuh Syist.

Oleh karena itu, saat ini hanya ada dua Peraturan Bappebti yang mengatur tentang bursa berjangka aset kripto, yakni Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yuliana Hema
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper