Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangan Aset Kripto Makin Ramai, Ini Saran Buat Pemerintah

Perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah.
Ilustrasi Bitcoin/Bloomberg
Ilustrasi Bitcoin/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Sosialisasi dan edukasi yang masif masih diperlukan untuk meningkatkan perkembangan pasar aset kripto di Indonesia.

Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan, perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai aset digital. Sutopo menuturkan, edukasi ini akan meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset kripto sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat saat memasuki kelas aset ini.

“Edukasi menurut saya sangat penting untuk memberikan pengetahuan yang lebih jelas bagi investor maupun calon investor dalam memilih aset perdagangan yang tepat,” jelasnya saat dihubungi Bisnis pada Selasa (23/11/2021).

Sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti webinar, workshop, unggahan di media sosial, dan lainnya. Menurutnya, keterbukaan informasi dengan akses yang mudah akan memberi wawasan yang lebih luas bagi masyarakat awam.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan ini, Bappebti menyebutkan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Kemudian, memperhatikan tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka. Perdagangan pasar fisik aset kripto juga wajib memperhatikan kepastian hukum. 

Selain itu, perdagangan pada pasar fisik juga memperhatikan perlindungan pelanggan aset kripto serta memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha tersebut.

"Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini tidak ditujukan untuk penawaran perdana aset kripto (initial coin offering) dan/atau penawaran perdana tokenisasi (initial token offering)," demikian kutipan pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut.

Bappebti juga mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa. Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria, yakni berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper