Bisnis.com, JAKARTA - PT Indosat Tbk. (ISAT) buka suara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengeksekusi denda Rp1,35 triliun terhadap anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak mengatakan, Kejagung akan mengeksekusi denda Rp1,35 triliun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 (Putusan Mahkamah Agung 2014), terhadap PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk. (ISAT).
"Perusahaan memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan," kata Billy dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (18/11/2021).
Dia melanjutkan, IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021. Kemudian, pada 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
"Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih," ujar dia.
Billy menuturkan, dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan perseroan.
Baca Juga
Dia memastikan, penyitaan aset oleh Kejagung ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
"Dapat kami yakinkan bahwa Indosat akan mengungkapkan perkembangan material lebih lanjut pada waktu yang tepat," ucapnya.