Bisnis.com, JAKARTA – PT Indosat Ooredo Tbk. (ISAT) akan membubarkan dan melikuidasi unit usaha IM2.
Sekretaris Perusahaan Indosat Ooredo Billy Nikolas menyatakan perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.
“Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib,” katanya dalam keterangan resmi Jumat (10/12/2021).
Billy menegaskan tidak mengetahui ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang timbul dari likuidasi yang dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Johnny S Sjam, Harry Sasongko dan Kaizad B Heerjee sebagai tersangka. Dengan Surat Perintah Penyidikan no 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 03 Januari 2013 Kejaksaan sudah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka korupsi dalam kasus penggunaan frekuensi 2100 MHz.
Indar Atmanto selaku Dirut IM2 sudah menyelesaikan hukuman. Kini tinggal Johnny S Sjam, Harry Sasongko dan Kaizad B Heerjee, Indosat dan IM2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diajukan ke persidangan oleh kejaksaan.
Baca Juga
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi uang pengganti dari PT Indosat Mega Media (IM2) senilai Rp1,35 triliun terkait kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabrul Iman mengemukakan total ada sekitar sembilan item yang telah disita Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Aset yang disita itu adalah gedung dan sertifikat tanah seluas 24.440 meter, gedung dan sertifikat tanah seluas 788 meter, 79.280 production aset seperti kabel optik hingga server, uang sebesar Rp7.719.785.091 lalu piutang PT IM2 sebesar Rp77.694.237.858 serta 14 motor, 6 mobil dan 1.228 inventaris lainnya.