Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto Menurut Peraturan Terbaru Bappebti

Pedagang fisik aset kripto wajib mendapatkan izin dari kepala Bappebti untuk dapat melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan.
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Beleid tersebut juga mengatur kriteria pedagang fisik aset kripto. Pada pasal 13, ayat 1, pedagang fisik aset kripto wajib mendapatkan izin dari kepala Bappebti untuk dapat melakukan kegiatannya dalam memfasilitasi transaksi perdagangan.

Ruang lingkup kegiatan pedagang fisik aset kripto sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat 1 meliputi beberapa hal. Pertama, jual dan/atau beli antara Aset Kripto dan mata uang Rupiah; Kedua, pertukaran antar satu atau lebih antar jenis Aset Kripto;

"Ketiga, penyimpanan Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto; dan keempat, transfer atau pemindahan Aset Kripto antar Wallet," demikian kutipan pasal 13 ayat 2 beleid tersebut.

Kegiatan pedagang fisik aset kripto wajib diatur dalam tata cara perdagangan (trading rules) Pedagang Fisik Aset Kripto. Selain itu, setiap tata cara perdagangan (trading rules) dan perubahannya wajib dikaji terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka dan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto pada perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, memiliki modal disetor paling sedikit Rp80 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80 persen dari modal yang disetor.

Selanjutnya, memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance.

"Pedagang fisik aset kripto juga wajib memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka," demikian kutipan pasal 14 ayat 1d beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper