Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Sebut Aset Kripto Haram sebagai Mata Uang, Ini Kata Indodax

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa aset kripto haram sebagai mata uang. Lantas, apa kata Indodax?
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara
Ilustrasi Mata Uang Kripto Bitcoin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan aset kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.

Aset kripto yang dimaksud, yaitu aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Hal itu sejalan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

"Ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kami memperdagangkan banyak jenis aset kripto , bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/11/2021).

Seperti diketahui, aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi. Perdagangan aset kripto bahkan dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dengan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi setiap tahun, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin hari kian bertambah.

Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun untuk mendaftar di banyak crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia.

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar Darmawan menuturkan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

Dia menuturkan sebenarnya semua aset kripto punya underlyingnya. Ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD dan ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin.

Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jam-nya.

"Cuma memang bentuknya murni digital ya, namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau Bitcoin harganya naik terus,” imbuhnya. 

Oscar menjelaskan Indodax saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member di mana 99 persen adalah penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto. Indodax sudah menolong 4,5 juta orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi Covid-19 dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto.

"Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto. Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak. Tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper