Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) kembali akan meminta pencairan dana IP-PEN pemerintah yang tersisa di rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp7,5 triliun.
Pada 2020, Pemerintah berkomitmen memberikan dana bantuan melalui Investasi Pemerintah (IP) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp8,5 triliun untuk Garuda Indonesia.
Saat itu, pencairan baru dilakukan sebesar Rp1 triliun melalui Obligasi Wajib Konversi (OWK), sementara sisa dananya tidak bisa cair karena kondisi tidak memungkinkan Garuda memenuhi parameter dan skema pencairan berikutnya.
Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo mengungkapkan dari sisi pendanaan sebenarnya dana program IP-PEN tersebut masih ada di rekening sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp7,5 triliun.
"Kami sedang negosiasi kembali dengan kementerian keuangan mungkin Rp7,5 triliun atau setara US$527 juta ini kami negosiasi ulang parameter dan skemanya, karena kalau pakai parameter dan skema 2020 kemarin sudah tidak ada yang ketemu," urainya dalam paparan Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, dikutip Rabu (10/11/2021).
Dana tersebut lanjutnya, sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Kemenkeu, tetapi karena tidak terpenuhinya skema pencairan berikutnya membuat dana tersebut mandek di rekening sementara dan belum dimanfaatkan.
Baca Juga
Kementerian BUMN ingin ada pendanaan interim sebesar US$90 juta dalam bentuk senior secured loan dengan jaminan 120 persen dari nilai pinjaman kepada Kemenkeu.
"Harapannya US$90 juta ini bisa kami gunakan di awal proses hukum karena para kreditur ini, di awal proses hukum ingin ada semacam token [penyuntikan dana] dari pemerintah untuk menunjukkan pemerintah berkomitmen," katanya.
Lebih lanjut, sisa dananya hingga US$437 juta dapat dicairkan sebagai kebutuhan dana setelah restrukturisasi diselesaikan.
"Jadi kondisional, kalau mereka sepakat turunkan utangnya, mengurangi biaya leasing baru pemerintah berkomitmen menambahkan modal baru. Kami butuh tokennya untuk menjaga Garuda dapat tetap terbang dengan cash flow yang cukup selama proses negosiasi 4-6 bulan ini," paparnya.
Adapun, pencairan dana berupa pinjaman ke pemerintah sebesar US$90 juta tersebut yang merupakan bagian proses restrukturisasi sudah diajukan.
Harapannya, ada kesepakatan bentuk skema dan jaminan yang bisa diterima Kemenkeu. Namun, sisanya akan didorong dikeluarkan kalau persetujuan kreditur lain disepakati.