Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Rancang Aturan Robot Trading untuk Perdagangan Saham

Bursa Efek Indonesia tengah menyempurnakan aturan terkait dengan penggunaan robot trading tersebut dalam peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa .
Karyawan melintas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan melintas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia tengah merancang peraturan lanjutan mengenai penggunaan robot trading di dalam perdagangan saham.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan saat ini bursa telah memperbolehkan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) untuk menggunakan fitur automated ordering (pesanan otomatis). Fitur otomatisasi tersebut termasuk DMA atau Direct Market Access dan/atau algoritma trading yang lebih dikenal sebagai robot trading.

“Namun hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana pola penyampaian order secara elektronik yang akan digunakan kepada bursa dan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan bursa,” jelas Laksono, Senin (11/10/2021).

Adapun, otoritas bursa akan mengevaluasi penyampaian order pada fitur automated ordering tersebut dalam rangka memitigasi praktik manipulasi pasar.

Lebih lanjut, Laksono mengungkapkan saat ini bursa tengah menyempurnakan aturan terkait dengan penggunaan robot trading tersebut dalam peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh Anggota Bursa .

Aturan anyar ini nantinya akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan penggunaan robot trading di pasar saham.

Laksono memaparkan pengaturan dalam panduan tersebut mencakup mekanisme penyampaian order dan ketentuan bahwa order tersebut tidak boleh memanipulasi pasar.

Selanjutnya juga diatur mengenai pelaksanaan manajemen risiko AB termasuk tanggung jawab dan kewajiban bagi broker untuk melakukan monitoring terhadap order yang bersifat otomatis.

“Serta kewajiban AB memiliki PIC (penanggung jawab) yang melakukan monitoring tersebut,” tutup Laksono.

Adapun, seiring dengan perkembangan teknologi penggunaan robot trading menjadi hal yang lumrah di dunia investasi. Robot trading ini dapat membantu para investor pemula untuk belajar mengenai investasi dalam hal ini investasi saham.

Namun demikian, keputusan investasi sebaiknya datang langsung dari diri investor dan tidak menyerahkan semua keputusan jual-beli saham kepada robot otomatis yang disediakan oleh platform investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper