Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Calon Anggota Baru Bursa Saham Wajib Laporkan Ini

Ketentuan pelaporan proforma laporan keuangan untuk 5 tahun ke depan merupakan cara BEI untuk menyaring calon anggota bursa yang akan bergabung. 
Papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia akan meminta laporan keuangan proforma lima tahun ke depan pada calon anggota bursa (AB) baru.

Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotan Bursa, operator pasar modal itu mewajibkan anggota bursa (AB) memiliki rencana kerja dan laporan keuangan proforma perusahaan paling sedikit untuk 5 tahun ke depan

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan langkah itu merupakan salah satu upaya untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian di lantai bursa.

Laksono mengakui, ketentuan pelaporan proforma laporan keuangan 5 tahun merupakan cara BEI untuk menyaring calon AB yang akan bergabung. 

“Proforma laporan keuangan 5 tahun ke depan agar bursa dapat menilai going concern perusahaan, serta dapat menilai keseriusan calon AB dalam mengembangkan bisnisnya,” katanya belum lama ini.

Sementara itu, Presiden Direktur RHB Sekuritas Indonesia Iwanho menilai rentang waktu kewajiban memberikan laporan proforma untuk lima tahun ke depan, terlalu jauh. Sebab, kondisi pasar pasar modal sangat dinamis sehingga proyeksi yang disampaikan bisa saja menjadi bias.

Selain itu, poin tersebut juga berpotensi tidak memberikan informasi yang dapat dijadikan acuan yang tepat. Dia mengatakan dalam satu tahun ke depan, terdapat potensi munculnya beragam sentimen yang mempengaruhi kinerja perusahaan, seperti perubahan pandemi, kemajuan teknologi finansial, dan lain  sebagainya.

Sebagai informasi pada tahun ini BEI telah mencabut tiga Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Dua di antaranya dicabut berdasarkan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, yaitu PT OSO Sekuritas Indonesia pada 5 Februari 2021 dan PT Kresna Sekuritas pada 28 Juli 2021.

Sementara untuk PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia terjadi lantaran perseroan meminta kepada Bursa terkait penghentian bisnis broker di Indonesia.

Hal serupa juga pernah dilakukan PT Deutsche Sekuritas Indonesia pada tahun lalu. Baru-baru ini pun, PT Batavia Prosperindo Sekuritas mengakhiri bisnis brokernya. Mereka secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan SPAB kepada bursa.

Bila ditotal sejak 2018 BEI telah mencabut 11 SPAB, tetapi hanya memberikan SPAB kepada satu anggota baru yaitu PT Verdhana Sekuritas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper