Bisnis.com, JAKARTA - Kehadiran Perusahaan Efek Daerah (PED) dinilai dapat meningkatkan jumlah basis investor daerah.
Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, pembentukan PED cukup menarik untuk meningkatkan basis investor ritel dan memasyarakatkan pasar modal di daerah.
Baca Juga
"Sponsornya kan Anggota Bursa (AB), jadi bagus untuk tidak menimbulkan risiko baru," kata Budi dihubungi Bisnis, Jumat (8/10/2021).
Risiko yang dimaksud Budi adalah risiko persyaratan minimum seperti Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah, menyebutkan nilai MKBD PED paling sedikit sebesar Rp3,75 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang subordinasi ditambah ranking liabilities.
Nilai MKBD ini lebih ringan dibandingkan perusahaan efek yang menjalankan kegiatan underwriter dan perantara pedagang efek, yakni Rp25 miliar.
"Kalau ini akan ada sponsor besar di belakangnya, mestinya bisa mengcover biaya yang ada, di-back up. Kalau begini, PED bisa fokus mencari nasabah," ujarnya.
Adapun hingga saat ini, baru ada satu PED, yakni PT BJB Sekuritas yang merupakan anak usaha dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR).
Sebelumnya, Corporate Secretary BJBR Widi Hartoto mengatakan, BJB Sekuritas menargetkan 5.000 investor dalam jangka waktu tersisa sampai akhir tahun ini.
"Rencananya bjb Sekuritas akan mengutamakan pasar ekosistem yang sudah dimiliki Bank BJB sebagai perusahaan induk untuk target pemasarannya," ucapnya.