Bisnis.com, JAKARTA - Dapat mencicipi laba suatu perusahaan terbuka selalu menjadi daya tarik investor menanamkan modalnya ke dalam bentuk saham di pasar modal.
Tak jarang, investor saham menempatkan investasinya di suatu saham dalam periode yang lama dengan maksud memeroleh dividen yang biasanya dibagikan emiten setahun sekali.
Dalam laman resmi Bursa Efek Indonesia, disebutkan dividen merupakan bagian laba perusahaan yang ditetapkan oleh direksi dan disahkan oleh RUPS untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Pemegang saham nantinya akan menerima dividen berbentuk tunai yang disesuaikan dengan porsi kepemilikan sahamnya di emiten tersebut.
Oleh karena dividen merupakan bagian dari laba perusahaan, maka hanya perusahaan terbuka yang mengalami keuntungan (tidak rugi) yang dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.
Kewajiban perusahaan membagikan dividen ini juga diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahwasanya saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan hak lainnya berdasarkan UU (Pasal 52).
Baca Juga
Selanjutnya dalam Pasal 71 diatur mengenai penggunaan laba perusahaan untuk disisihkan sebagai cadangan dan diputuskan oleh RUPS. Adapun, sisa laba yang tidak disisihkan itu wajib dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen kecuali RUPS memutuskan lain.
Selanjutnya hal-hal terkait dividen diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00077/BEI/09/2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim.