Bisnis.com, JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. melakukan klarifikasi pemberitaan terhadap gugatan perkara yang diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor: 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN
“PTPP mengungkapkan adanya pengakuan kewajiban tambahan lain yang diklaim oleh PT Sahabat Daya Mandiri di luar kesepakatan yang telah terverifikasi,” ujar Corporate Secretary PTPP Yuyus Juarsa dalam keterangan resmi, Jumat (1/10/2021).
Atas dasar tersebut, lanjutnya, PTPP harus melakukan verifikasi dan validasi data yang diajukan di luar kesepakatan. Penyelesaian kewajiban akan segera dituntaskan usai PTPP melakukan verifikasi dan validasi atas pengakuan kewajiban tambahan lain dari Sahabat Daya Mandiri.
Dengan dilakukannya verifikasi dan validasi pengakuan kewajiban tambahan lain, PT Sahabat Daya Mandiri akan mencabut perkara dengan Nomor: 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.
Menurutnya, permohonan PKPU dan nilai klaim permohonan yang diajukan tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Baca Juga
“Sebagai perusahaan terbuka, PTPP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
Hingga akhir perdagangan Jumat (1/10/2021), saham PTPP melejit 5,50 persen ke level Rp1.150 dengan PER 41,43 kali. Kapitalisasi pasar perseroan parkir di posisi Rp7,13 triliun.