Bisnis.com, JAKARTA – Aksi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau yang biasa dikenal dengan istilah rights issue adalah sebuah skema penggalangan dana di pasar modal.
Dengan melakukan rights issue, emiten bisa memperoleh dana segar yang diperlukan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan. Namun, right issue hanya diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi atau pengeluaran saham-saham dari saham simpanan.
Hal itu berbeda dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Pada skema ini, perseroan hanya memberikan hak kepada calon investor baru saja yang berpotensi memberikan dana segar.
Dalam kedua skema tersebut, perseroan akan menawarkan kepada pemegang saham untuk mengambil porsi tertentu. Bagi pemegang saham yang tidak mengambil porsi maka presentase kepemilikan akan menyusut atau terdilusi.
Sebelum melakukan HMETD, perseroan bakal menerbitkan prospektus terkait maksud dan tujuan aksi korporasi tersebut. Secara teknis, rights issue hampir mirip dengan penawaran umum saham perdana. Bedanya adalah right issue hanya dapat dilakukan oleh perusahaan tercatat atau emiten saja.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai HMETD diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-26/PM/2003 Peraturan No. IX.D.1. tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Peraturan No. IX.D.1. tentang HMETD).
Baca Juga
Bagi perusahaan, manfaat HMETD adalah sebagai sumber modal usaha baru selain pinjaman dari bank. Hal ini bisa dilakukan ketika ekonomi melemah dan membuat perusahaan kesulitan meminjam dana dari bank.
Di sisi lain, keuntungan HMETD bagi pemegang saham perusahaan adalah harga pelaksanaan yang ditawarkan biasanya berada di bawah harga pasar dan selisihnya cukup signifikan.
Hal itu bergantung pada seberapa besar suatu perusahaan ingin mendorong minat investor untuk berpartisipasi dalam aksi korporasi rights issue yang dilakukannya.