Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Toll Road (WTR) Lanjutkan Restrukturisasi Kredit Sindikasi

Addendum fasilitas kredit sindikasi anak usaha WSKT diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan.
Interchange di Jalan tol Kanci-Pejagan. Jalan tol ini dikelola oleh PT Semesta Marga Raya, anak usaha PT Waskita Transjawa Roll Road. Waskita Toll Road memiliki 39,49 persen saham WTTR per 1 April 2020./wtr.co.id
Interchange di Jalan tol Kanci-Pejagan. Jalan tol ini dikelola oleh PT Semesta Marga Raya, anak usaha PT Waskita Transjawa Roll Road. Waskita Toll Road memiliki 39,49 persen saham WTTR per 1 April 2020./wtr.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. melaporkan restrukturisasi di level anak usaha yaitu PT Waskita Toll Road yang masih berlanjut.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum mengatakan anak usaha PT WTR yaitu PT Cimanggis Cibitung Toll Road (CCT) telah menandatangani perubahan I Perjanjian Kredit Sindikasi No. 117 pada 21 September 2021 bersama 15 kreditur.

Selain itu, PT CCT juga menandatangani perubahan I Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi Musyarakah Mutanaqisah No. 118 pada 21 September 2021.

“Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha serta kondisi keuangan perseroan ke depannya,” tulis Ratna dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (23/9/2021).

Adapun, perubahan I Perjanjian Kredit Sindikasi No. 117 pada 21 September 2021 bersama 15 bank terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Barat, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Jawa Tengah BPD Bali, BPD Papua, BPD Kalimantan Selatan, BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, BPD Maluku dan Maluku Utara, Bank Panin , BPD Kalimantan Barat, BPD Lampung, dan BPD Sumatera Utara.

Di dalam perubahan itu disebutkan masa restrukturisasi Covid-19 yaitu pada 23 Juli 2021-22 Maret 2022 dan pembayaran bunga ditangguhkan pada tanggal 23 tiap bulan sejak 23 April 2022-22 Maret 2025.

Sedangkan perubahan I Perjanjian Line Facility Pembiayaan Sindikasi Musyarakah Mutanaqisah No. 118 dilakukan dengan Bank Syariah Indonesia, BPD Jawa Timur, BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Bank Panin Dubai Syariah, BPD Kalimantan Selatan, Bank Aceh Syariah, BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Bank Jabar Banten Syariah, dan Bank BNI.

Dalam kesempatan terpisah, WTR juga telah memberikan pinjaman tunai kepada PT Waskita Bumi Wira (WBW) senilai Rp100 miliar. Adapun, PT Waskita Bumi Wira merupakan anak usaha WTR dengan kepemilikan 99,90 persen.

Pinjaman itu selanjutnya akan digunakan WBW untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur dan biaya operasional perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper