Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) bersama dengan Indonesia Clearing House (ICH) telah resmi mendapatkan persetujuan Bappebti sebagai penyelenggara pasar fisik emas digital.
Persetujuan tersebut diberikan oleh Bappebti melalui Surat Persetujuan No 01/Bappebti/SP-KBPF/09/2021, termasuk diberikan kepada Indonesia Clearing House (ICH), sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik emas digital.
Vice President Membership ICDX Yohanes F. Silaen menjelaskan, perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas fisik secara digital, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan transaksi.
“Sesuai peraturan Bappebti, Pedagang Emas Digital harus terdaftar di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring yang telah disetujui Bappebti untuk menyelenggarakan pasar fisik emas digital. Dengan demikian akan ada integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin transaksi investor, juga menjadi sarana peningkatan layanan bagi pedagang emas digital,” jelasnya pada konferensi pers, Kamis (16/9/2021).
Yohanes menambahkan, terselenggaranya pasar fisik emas digital menjadi bentuk komitmen pelaku pasar dan otoritas terkait untuk mengembangkan beragam kemudahan dan keamanan dalam transaksi emas digital.
Integrasi antara ICDX, ICH, dan pedagang emas fisik ini sekaligus sebagai upaya mitigasi risiko dengan memberikan transparansi transaksi, sehingga diharapkan akan semakin menarik investor dan investasi emas digital dapat terus berkembang.
Baca Juga
CEO IndoGold Amri Ngadiman, sebagai pedagang emas digital, IndoGold mendukung penuh integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang dalam ekosistem pasar fisik emas digital.
Terlebih di tengah pandemi ini terdapat tren kenaikan minat investasi masyarakat terhadap emas fisik digital.
“Ini terlihat dari transaksi kami yang mengalami kenaikan Gross Merchandise Value (GMV) hingga 86 persen pada semester pertama 2021 dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Dengan masuknya pedagang emas digital ke dalam integrasi pasar fisik emas digital, menurut Amri, akan memberikan nilai tambah dan mampu meningkatkan perdagangan emas digital.
Sementara itu, ICH selain melakukan pencatatan transaksi, juga akan bertugas melakukan penjaminan dari ketersediaan emas fisik yang diperjualbelikan. Sebelum diperdagangkan, emas fisik akan dilakukan uji mutu, dan akan dilaporkan saldo fisik emasnya kepada lembaga kliring untuk memastikan jumlah emas yang diperjualbelikan sesuai dengan jumlah fisiknya.
“Proses tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam transaksi emas digital,” kata Head of Risk Management & Group Controller ICH Yudhistira Mercianto.