Bisnis.com, JAKARTA – Sebelum menjadi perusahaan terbuka, sebuah perusahaan perlu melewati beberapa proses salah satunya penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Setelah IPO perusahaan perlu melakukan listing agar sahamnya dapat diperjualbelikan di pasar Bursa Efek Indonesia.
Lantas, apa yang membedakan IPO dengan Listing?
Mengutip dari Instagram resmi Bursa Efek Indonesia (@indonesiastockexchange) IPO merupakan proses di mana suatu perusahaan menawarkan sahamnya pertama kali kepada publik atau dikenal dengan istilah go public.
Sedangkan, listing merupakan proses pencatatan saham suatu perusahaan di BEI sehingga masyarakat dapat membeli saham perusahaan tersebut.
Dalam proses IPO, investor kerap kali dipertemukan dengan istilah-istilah tertentu. Berikut empat istilah yang sering digunakan dalam sama IPO.
Baca Juga
1. Masa Penawaran (Book Building)
Masa penawaran merupakan waktu dimana penawaran yang masuk ditampung dan akan menjadi acuan dalam penentuan harga penawaran perdana oleh perusahaan dan penjamin emisi (underwriter).
2 Masa Penawaran Umum (Offering)
Dalam masa penawaran umum ini, investor dapat memesan saham perdana sesuai dengan harga penawaran perdana yang telah ditentukan.
3. Penjatahan Terpusat (Pooling)
Penjatahan terpusat merupakan cara penjatahanyan degen mengumpulkan seluruh pemesanan kemudian dijatahkan secara proporsional.
Pembagian ini disesuaikan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam Surat Edaran OJK No 15/SEOJK.04/2020. Penjatahan terpusat ini berlaku jika investor membeli saham IPO di situs e-IPO.
4. Penjatahan Pasti (Fixed)
Berbeda dengan pooling, penjatah pasti memberikan alokasi efek pada pemesan saham sesuai dengan jumlah pesanan.
Misalkan, investor membeli 100.000 saham perusahaan A yang akan IPO, maka investor akan menerima 100.000 juga. Pensanan fixed ini hanya dapat dilakukan ke underwriter.