Bisnis.com, JAKARTA — Margin trading saham menjadi diperbincangkan selama pandemi Covid-19. Di masa ini, para investor masuk pasar modal saat berada di titik terendah.
Pasar saham yang sempat anjlok ke titik terendahnya di masa awal pandemi kini mulai pulih kembali. Hal ini melahirkan banyak investor baru yang tterjun ke pasar modal.
Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal 29 Desember 2020 sudah mencapai 3,87 juta Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 56 persen dari posisi akhir 2019. Dari jumlah itu, investor saham melonjak 53 persen menjadi 1,68 juta SID.
Pada tahun 2021 pun kondisi berbalik arah. Kondisi pasar saham mencapai posisi sebelum pandemi menerjang pada awal tahun 2020. Seiring pembalikan harga saham itu, sejumlah investor saham menggunakan fasilitas dari manajer investasi berupa pinjaman jangka pendek atau lebih dikenal dengan margin trading.
Aidil Akbar Madjid selaku Perencana Keuangan Senior menjelasakan lebih rinci tentang Margin Trading. Aidil mengatakan margin trading adalah suatu fasilitas pinjaman yang diberikan oleh sebuah perusahaan sekuritas kepada nasabah pemilik rekening efek di perusahaan sekuritas tersebut.
Dengan margin ini, nasabah jadi punya kapasitas bertransaksi saham melebihi dari modal yang nasabah miliki di rekening efek mereka.
Baca Juga
“Contohnya, nasabah punya Rp 10 juta di rekening efek. Maka dengan margin nasabah bisa bertransaksi atau membeli saham sampai nilai Rp 15 juta. Lima juta tersebut merupakan tambahan dari fasilitas margin tadi,” terang Aidil secara virtual dari kanal YouTube-nya.
Karena fasilitas ini berbentuk pinjaman. Maka sudah pasti nasabah harus membayar bunga uang pinjaman tersebut yang dihitung secara harian
Aidil juga mengatakan margin trading ini resikonya tinggi sekali. Pada saat harga saham yang dibeli pakai margin itu turun, maka nasabah akan terima margin call.
Margin call adalah peringatan kepada nasabah untuk menambah dana karena rasio antara pinjaman dengan nilai investasi nasabah yang menurun. Bila nasabah mengiraukan Margin call, maka sekuritas akan menjual posisi saham nasabah (Force sell) untuk mengembalikan dana yang dipinjam.
“Magin trading ini resikonya tinggi sekali karena nasabah melakukan transaksi beli saham dengan uang pinjaman. Oleh sebab itu tidak semua nasabah yang punya rekening efek bisa dapat fasilitas ini.” tutup Aidil.