Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Istilah Aksi Korporasi yang Wajib Investor Pemula Ketahui!

Investor pemula perlu mengetahui istilah aksi korporasi yang dilakukan sebuah perusahaan di Bursa Efek Indonesia, seperti rights issue, buyback, stock split, dan sebagainya.
Pengunjung menggunakan smarphone memotret papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Seni (16/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan smarphone memotret papan elektronik yang menampilkan perdagangan harga saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Seni (16/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pergerakan pasar modal Indonesia dapat dikatakan sangat dinamis, banyak aksi korporasi yang dilakukan perusahaan tercatat yang bisa menguntungkan investor.

Sebagai contoh, perusahaan A melakukan membagikan saham bonus untuk para pemegang sahamnya. Istilah tersebut juga menjadi salah satu kesempatan untuk investor mendapatkan hasil investasi yang maksimal.

Oleh karena itu, tidak hanya sekadar membeli saham sebuah perusahaan, investor pemula sebaiknya perlu memahami istilah aksi korporasi yang dilakukan sebuah perusahaan.

Mengutip dari Instagram Bursa Efek Indonesia (@indonesiastockexchange) berikut lima istilah aksi korporasi dalam investasi.

1. Right Issue
Right issue atau penawaran umum terbatas adalah hak yang diberikan kepada pemagang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru diterbitkan.

Right issue ini memberikan kesempatan bagi pemegang saham lama untuk mempertahankan persentase saham kepemilikannya dalam suatu perusahaan tertentu.

2. Buyback
Buyback merupakan aski pembelian saham-saham yang telah beredar di publik oleh perusahaan tercatat atau yang menerbitkan saham tersebut.

3. Stock Split
Stock split atau pemecahan saham adalah aski pemecahan nilai nominal saham sehingga menjadi lebih kecil. Nantinya jumlah saham yang beredar akan meningkat sesuai dengan rasio split.

4. Waran
Waran merupakan efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk memberikan hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.

5. Saham Bonus
Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma oleh perusahaan tercatat kepada pemegang saham, yang berasal dari agio saham atau unsur ekuitas lainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yuliana Hema
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper