Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh Bunga Obligasi Turun, Reksa Dana Pendapatan Tetap Makin Terjangkau

Investor dapat berinvestasi di obligasi pemerintah dengan jumlah investasi tidak besar namun dengan biaya transaksi yang rendah.
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberian keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik akan meningkatkan stabilitas instrumen reksa dana pendapatan tetap dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Direktur Avrist Asset Management Farash Farich mengatakan, insentif keringanan PPh bunga obligasi secara umum akan memperluas basis investor obligasi pemerintah. Hal tersebut akan berdampak positif pada stabilitas valuasi instrumen dan reksa dana pendapatan tetap.

“Perluasan ini akan membuat harga tidak mudah bergerak terlalu fluktuatif karena faktor non-fundamental,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (9/9/2021).

Ia melanjutkan, investasi melalui reksa dana pendapatan tetap juga akan memudahkan investor mendapatkan insentif ini.

Farash memaparkan, investor dapat berinvestasi di obligasi pemerintah dengan jumlah investasi tidak besar namun dengan biaya transaksi yang rendah. Menurutnya, insentif ini akan sulit diperoleh bila investor membeli SBN secara langsung.

Ke depannya, Farash mengatakan Avrist AM akan tetap mencari SBN yang menarik sesuai dengan profil produknya. Sejauh ini, Avrist AM masih melihat permintaan yang cukup tinggi dari investor untuk instrumen berbasis obligasi pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan nilai tambah yang dapat diberikan kepada investor antara lain dari kinerja investasi yang lebih baik, manajemen risiko pasar dan risiko likuiditas.

“Kemudian, pilihan strategi seperti short atau long duration juga kami berikan kepada investor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Trimegah Asset Management Antony Dirga memaparkan bagaimana dampak jangka pendek dari insentif PPh tersebut, dan juga menekankan pentingnya edukasi yang baik bagi para investor baru.

“Menurut kami, hilangnya tax break ini sebenarnya sehat untuk industri reksa dana dalam jangka panjang. Namun dalam jangka pendek hilangnya tax break ini akan menyebabkan reksa dana obligasi kehilangan competitive advantage-nya,” ungkap Antony saat dihubungi Bisnis, Selasa (7//9/2021).

Menurutnya relaksasi PPh bunga obligasi dari 15 persen menjadi 10 persen tersebut dapat mengakibatkan redemption yang besar dari reksadana obligasi dan menyebabkan turunnya dana kelolaan (asset under management/AUM) reksa dana di Tanah Air.

Jika diurutkan, ungkap Antony salah satu dampak terbesar relaksasi PPh tersebut ke pasar obligasi adalah perpindahan tangan pemilik obligasi dari perbankan dan reksadana ke investor ritel ataupun institusi lainnya.

Besar kemungkinan lanjut Antony, dalam jangka pendek net additional demand yang real sebenarnya terbatas. Di mana investor mengalihkan uang yang sebelumnya diperuntukkan untuk konsumsi atau kebutuhan lainnya menjadi investasi obligasi akibat adanya relaksasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper