Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah pihak terus melakukan sosialisasi agar masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok investasi yang mencatut nama entitas resmi seperti sekuritas atau broker saham.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih mengungkapkan agar masyarakat dapat mengenali modus penipuan investasi dengan memalsukan nama entitas resmi, apalagi yang tengah marak mencatut nama sekuritas pasar modal.
"Masyarakat perlu mengenali modusnya agar tidak terjebak. Modusnya menduplikasi nama atau entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat," jelasnya, Selasa (24/8/2021).
Modus lainnya yakni menjanjikan keuntungan yang pasti dan tinggi dengan menggunakan skema titip dana kepada orang-orang tertentu serta penawaran dilakukan melalui SMS dan aplikasi messanger Telegram.
"Pastikan legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi. Masyarakat bisa cek ke kontak OJK 157 untuk mengetahui legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK," urainya.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
Baca Juga
“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Bisnis.com, sejumlah grup investasi bodong sudah beredar di aplikasi sosial messager Telegram dan mengatasnamakan entitas sekuritas resmi yang terdaftar di OJK.