Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Saran Analis Supaya Tak Terjebak di Saham yang Kena Suspensi

Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat 12 emiten yang menghadapi forced delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Analis mengingatkan investor agar tidak terjebak pada saham-saham yang terkena penghentian sementara atau suspensi. Hal tersebut berkaitan dengan saham-saham yang telah digembok Bursa Efek Indonesia lebih dari 24 bulan dan berpotensi delisting. 

Analis Philip Sekuritas Dustin Dana Pramitha menyarankan investor dapat lebih cermat memilih emiten yang benar-benar memiliki dasar kemampuan keuangan yang baik. 

“Setidaknya kondisi bisnis emiten masih menjamin keberlangsungan operasional emiten dan melihat rencana dan capaian-capaian emiten selama menjalankan usahanya, sehingga investor atau trader tidak sampai terjebak di dalam saham-saham ini [berpotensi delisting],” katanya kepada Bisnis, Selasa (24/8/2021). 

Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat 12 emiten yang menghadapi forced delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), diantaranya CMPP, TRIO, SUGI, NIPS, HDTX, JKSW, dan lainnya dari berbagai lini usaha yaitu investasi, perdagangan, kertas, komoditas, properti, manufaktur, telekomunikasi, tekstil, ritel, otomotif dan juga transportasi. 

Dustin menyampaikan bahwa mayoritas emiten tersebut disuspensi karena regulator melihat adanya risiko bisnis milik perseroan yang sampai saat ini masih meragukan. 

Penyebab lainnya ungkap Dustin seperti yang terjadi pada saham PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) yang disuspensi akibat belum memenuhi kewajiban persyaratan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.

“Jadi dengan adanya hal tersebut saya rasa emiten perlu menyelesaikan masalah yang dimiliki nya mengingat deadline delisting semakin dekat,” ungkap Dustin. 

Dia mengingatkan bahwa dengan alasan serupa beberapa emiten juga telah dicoret dari papan perdagangan bursa akibat keberlangsungan bisnis yang diragukan. Seperti misalnya FINN, CKRA, ITTG, SCBD, APOL, dan beberapa emiten lainnya. 

Sebelumnya, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan bahwa saham-saham yang telah BEI suspensi lebih dari 24 bulan berpotensi untuk tercoret dari bursa alias delisting

“Saya pikir yang di suspend selama itu [lebih dari 24 bulan], berpotensi untuk delisting,” ungkap Budi kepada Bisnis, Jumat (20/8/2021). 

Budi pun kemudian merekomendasikan kepada investor untuk mencoba menjual saham-saham tersebut di pasar negosiasi, jika memang ada peminat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper