Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) sepakat melakukan perdamaian dengan Rolls Royce. Seperti diketahui, perusahaan pelat merah ini sebelumnya menuntut pabrikan maskapai asal Inggris tersebut.
Dalam surat ke Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyebutkan GIAA telah melakukan perdamaian dengan Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. sehubungan gugatan pembatalan perjanjian oleh GIAA terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.
Berdasarkan perjanjian damai, Garuda akan melaksanakan isi perjanjian tersebut yang telah disepakati dengan Rolls Royce di hadapan mediator, dan mencabut gugatan perkara yang sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun gugatan yang dimaksud terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Dalam petitum gugatan, Garuda menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul 'TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)'.
Gugatan tersebut telah disidangkan pada 19 Desember 2018 dan dilanjutkan pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020.
Diberitakan sebelumnya, kontrak kerja Garuda dan Rolls Royce melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Sattar dan pihak Rolls Royce, serta Soetikno Soedarjo (pendiri PT Mukti Rekso Abadi/MRA) dalam kasus suap.
Baca Juga
Ketika itu Garuda Indonesia memiliki enam unit pesawat airbus A330 di mana pesawat ini menggunakan mesin produk Rolls-Royce tipe Trent 700 dengan jumlah 15 unit mesin.
Pihak perusahaan ditawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 oleh Soetikno Soedarjo melalui program TCP(Total Care Program). TCP adalah program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa pihak ketiga.
Dalam prosesnya, Emirsyah disebut menerima suap US$180.000 dan US$680.000 dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakasa.