Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMI Jelaskan Soal Larangan Ekspor Batu Bara Arutmin

BUMI mengklaim PT Arutmin Indonesia (Arutmin) sampai dengan Juli 2021 telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25 persen.
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tambang PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) membenarkan adanya larangan ekspor batu bara kalori tinggi terhadap anak usahanya. Larangan ini dapat berpengaruh terhadap penurunan pendapatan perseroan.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengungkapkan anak usahanya PT Arutmin Indonesia (Arutmin) sampai dengan Juli 2021 telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25 persen.

"Akan tetapi berdasarkan penilaian Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batubara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan, namun Arutmin berpendapat telah memenuhi komitmen pengiriman bulanan kepada PLN," urainya, Sabtu (14/8/2021).

Pemenuhan pengiriman bulanan ini terangnya, sesuai dengan mekanisme kontrak Arutmin dan PLN yang disesuaikan kuantitasnya secara bulanan sesuai dengan kemampuan kedua belah pihak.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara. Arutmin Indonesia menjadi salah satu dari 34 perusahaan tersebut.

Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

"Dengan pelarangan ekspor ini maka Arutmin tidak bisa mengirimkan batu bara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri," jelas Dileep.

Batu bara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya.

"Dampaknya Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli," urainya.

Menurut Dileep, anak usaha yang sahamnya dipegang 70 persen oleh BUMI ini akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batu bara di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper