Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Bara Tabang, akhirnya bisa kembali menjual batu baranya keluar negeri setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut larangan tersebut.
Dalam keterbukaan informasi Bursa, manajemen Perseroan menjelaskan, larangan penjualan yang dikenakan pada PT Bara Tabang disebabkan kesalahpahaman antara beberapa perusahaan yang bergabung dalam kontrak penjualan batu bara ke PT PLN (persero), termasuk PT Bara Tabang. Namun, para pihak telah menyelesaikan masalah tersebut dengan PT PLN (Persero).
"Oleh karenanya pada 10 Agustus 2021, KESDM telah mengeluarkan surat pencabutan larangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap PT Bara Tabang,” tulis manajemen, dikutip Jumat (12/8/2021).
Adapun, pencabutan sanksi pelarangan ekspor batubara terhadap Bara Tabang dimuat dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-430/MB.05/DJB.B/2021 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut bertanggal 10 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (ditjen minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, PT Bara Tabang telah memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada PLN Grup. Itulah sebabnya, Kementerian ESDM mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan bagi Bara Tabang.
“Selanjutnya kami mohon kerjasama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar untuk penjualan batubara ke luar negeri PT Bara Tabang sesuai dengan kewenangan Saudara,” tulis kutipan surat tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, pada 9 Agustus lalu, KESDM mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Jenderal Perhubungan Laut perihal larangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap beberapa perusahaan.
Hal itu lantaran perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara ke PT PLN (persero) dan PT PLN Batubara untuk periode 1 Januari - 31 Juli 2021.
Manajemen Bayan Resources menambahkan, pencabutan pelarangan itu tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha PT Bara Tabang dan Perseroan.