Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

44 Tahun Pasar Modal, KPEI Catat Perbaikan Penyelesaian Mekanisme Kliring Sejak Awal Tahun

Sekretaris Perusahaan KPEI Reynant Hadi menjelaskan rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk nilai transaksi bursa mencapai 59,97 persen hingga akhir Juli 2021.
Dwi Nicken Tari
Dwi Nicken Tari - Bisnis.com 10 Agustus 2021  |  17:50 WIB
44 Tahun Pasar Modal, KPEI Catat Perbaikan Penyelesaian Mekanisme Kliring Sejak Awal Tahun
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (22/3/2021). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatat perbaikan penyelesaian dari mekanisme kliring hingga akhir Juli 2021.

Sekretaris Perusahaan KPEI Reynant Hadi menjelaskan rata-rata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk nilai transaksi bursa mencapai 59,97 persen hingga akhir Juli 2021.

Realisasi itu lebih tinggi dibandingkan periode yang tama tahun lalu sebesar 55,01 persen.

Selanjutnya efisiensi dari sisi volume transaksi bursa mencapai 66,76 persen, juga lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu 61,42 persen.

Untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI telah melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) dan nasabahnya dengan total nilai agunan per Juli 2021 mencapai Rp27,42 triliun. Di dalamnya terdapat agunan online senilai Rp21,55 triliun dan agunan offline senilai Rp5,87 triliun.

Adapun sumber keuangan (last resort) per Juli 2021 untuk penjaminan penyelesaian transaksi bursa, yaitu Dana Jaminan tercatat Rp5,90 triliun dan Cadangan Jaminan pada akhir Juli 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp164,51 miliar.

Dalam periode tahun berjalan hingga Juli 2021, KPEI melaporkan tidak ada kasus gagal bayar dalam transaksi bursa.

“KPEI secara efektif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengelola risiko yang mungkin timbul atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi yang dilakukan,” tulis Reynant dalam siaran pers, Selasa (10/8/2021).

Ke depannya, KPEI bersama OJK dan self-regulatory organizations lainnya akan melakukan serangkaian pengembangan, a.l. sistem kliring obligasi, implementasi produk derivatif bursa, pengembangan kliring waran terstruktur serta pengembangan sistem elektronik RKAT (e-RKAT). 

Reynant menyebut KPEI juga melakukan berbagai inisiatif strategis untuk meningkatkan daya dukung infrastruktur dan pengembangan layananannya, a.l. peningkatan kinerja sistem e-CLEARS, peningkatan kapasitas sistem e-IPO KPEI, pengembangan sistem pengelolaan agunan yang terintegrasi, pengembangan Pinjam Meminjam Efek (PME)-Bilateral, penyempurnaan sistem Triparty Repo, implementasi reksadana sebagai agunan offline, serta analisis, monitoring dan perhitungan parameter risiko yang berbasis big data. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pasar modal kpei
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top