Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Melonjak 25 Persen, Bursa Tegaskan Tidak Suspensi Saham Bukalapak (BUKA)

Meski melonjak 25 persen ke batas atas pada sesi I, BEI tidak melakukan suspensi terhadap saham BUKA.
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Jakarta, Kamis (5/8/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia menegaskan tidak melakukan suspensi saham PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) kendati menyentuh batas atas auto reject (ARA) 25 persen.

Saham emiten berkode BUKA itu membuka perdagangan di level Rp1.060 per saham, langsung melesat 25 persen ke level Rp1.325 per saham. Level tertinggi tersebut berhasil dicapai hingga akhir sesi I.

Saham BUKA ditransaksikan sebanyak 555 kali dengan volume saham yang beredar 88,23 juta unit. Adapun, nilai transaksi tercatat mencapai Rp117 miliar.

Bukalapak telah resmi mencatatkan efeknya pada Jumat (6/8/2021) dan menjadi emiten tercatat ke-28 yang melantai di Bursa Efek Indonesia. Nilai IPO sejumlah Rp21,9 triliun menjadai yang terbesar sepanjang sejarah BEI.

Namun demikian, saham BUKA bergeming pada perdagangan sesi II. Sekitar pukul 13.41 WIB, saham BUKA mendadak turun, dan mencapai level terendah harian Rp1.125.

Saham BUKA pun ditutup naik 50 poin atau 4,72 persen. Artinya, peningkatan saham BUKA yang sempat melonjak ke batas ARA 25 persen terpangkas tinggal 4,72 persen.

Mengutip data RTI, saham BUKA hari ini bergerak di rentang Rp1.110-Rp1.325. Total transaksinya mencapai Rp4,46 triliun. Kapitalisasi pasar BUKA sejumlah Rp114,4 triliun, dengan valuasi PER-0,01.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang mengatakan BEI tidak melakukan suspensi terhadap saham BUKA, tetapi melakukan auto reject terhadap pesanan investor yang berpotensi melampaui batasan ARA 25 persen.

"Bursa tidak melakukan suspensi atas saham BUKA, melainkan melakukan auto reject terhadap pesanan investor yang kalau match bisa melampaui batasan ARA," jelasnya, Senin (9/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper