Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjual atau melelang secara bulanan kursi Anggota Bursa (AB) yang semula ditempati oleh PT Kresna Sekuritas.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menjelaskan keanggotaan AB dari Kresna Sekuritas yang dicabut bisa dijual ke pihak yang memenuhi syarat atau dilelang secara bulanan selama 36 bulan.
“Kalau tidak ada pembeli, nanti BEI wajib membeli kembali saham itu,” kata Laksono, Rabu (28/7/2021).
Adapun, dalam pengumuman BEI nomor No.: Peng-00032/BEI.ANG/07-2021 disebutkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021, Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik Kresna Sekuritas.
Kresna Sekuritas sebelumnya menjadi anggota bursa (AB) berdasarkan SPAB bernomor SPAB-252 /JATS/BEI.ANG/07-2015 pada tanggal 31 Juli 2015. Perusahaan yang menjalankan bisnis broker dan investment banking ini tercatat dengan nomor registrasi 255 dan kode AB “KS”.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang mengungkapkan BEI akhirnya mencabut SPAB Kresna Sekuritas dengan pertimbangan Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut
Baca Juga
“Sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB,” ujarnya.
Suspensi yang dikenakan pada Kresna Sekuritas merupakan buntut dari teguran Otoritas Jasa Keuangan pada sekuritas karena dianggap telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan kepatuhan.
Bursa kemudian menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-1067/PM.21/2020 pada Jumat (23/10/2020) perihal penghentian sementara kegiatan usaha, dengan ini bursa mengumumkan penghentian usaha Kresna Sekuritas secara temporer.
Alhasil Jumat (23/10/2020) Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI juga sempat mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas karena pelaksanaan kegiatan transaksi margin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin dan atau short selling.