Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPAB Kresna Sekuritas Dicabut Bursa, Ini Alasannya!

Suspensi yang dikenakan pada Kresna Sekuritas merupakan buntut dari teguran Otoritas Jasa Keuangan pada sekuritas karena dianggap telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan kepatuhan.
Kresna Graha Investama-KREN
Kresna Graha Investama-KREN

Bisnis.com, JAKARTA— Bursa Efek Indonesia resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas.

Dalam pengumuman BEI nomor No.: Peng-00032/BEI.ANG/07-2021 disebutkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021 direksi Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa Kresna Sekuritas.

Kresna Sekuritas sebelumnya menjadi anggota bursa (AB) berdasarkan SPAB bernomor SPAB-252 /JATS/BEI.ANG/07-2015 pada tanggal 31 Juli 2015. Pun, sekuritas tercatat dengan nomor registrasi 255 dan kode AB “KS”.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang mengungkapkan BEI akhirnya mencabut SPAB Kresna Sekuritas dengan pertimbangan Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut.

“Sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/7/2021).

Suspensi yang dikenakan pada Kresna Sekuritas merupakan buntut dari teguran Otoritas Jasa Keuangan pada sekuritas karena dianggap telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan kepatuhan.

Bursa kemudian menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-1067/PM.21/2020 pada Jumat (23/10/2020) perihal penghentian sementara kegiatan usaha, dengan ini bursa mengumumkan penghentian usaha Kresna Sekuritas secara temporer.

Alhasil, pada Jumat (23/10/2020) Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI juga sempat mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas karena pelaksanaan kegiatan transaksi margin belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin dan atau short selling.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan suspensi yang dilakukan oleh Bursa kepada Kresna Sekuritas merupakan tindak lanjut dari Perintah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna sekuritas disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK,” ungkap Laksono, kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper