Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPP Siap Bayar Obligasi Rp1 Triliun Lebih

Dana pelunasan Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A senilai Rp1,04 triliun yang akan jatuh tempo besok, Selasa (6/7/2021), akan dibayarkan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia hari ini, Senin (5/7/2021).
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN kontraktor PT PP (Persero) Tbk. menyampaikan kesiapan untuk melunasi obligasi yang akan jatuh tempo senilai Rp1,04 triliun.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto dana pelunasan Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A yang akan jatuh tempo besok, Selasa (6/7/2021), akan dibayarkan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia hari ini, Senin (5/7/2021).

“Sumber dana pembayaran obligasi jatuh tempo berasal dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021,” tulis Agus dalam keterbukaan informasi, Senin (5/7/2021).

Adapun, emiten berkode saham PTPP itu telah menerbitkan dua jenis surat utang dalam rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III PTPP Tahap I Tahun 2021.

Surat utang jenis obligasi konvensional Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahun 2021 diterbitkan dengan jumlah pokok Rp1,5 triliun.

Selain surat utang konvensional, PTPP juga menerbitkan surat utang syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP dengan target dana dihimpun Rp500 miliar.

Sebelumnya, Agus menjelaskan sebanyak 69 persen dari dana penerbitan surat utang akan digunakan Rp1,04 triliun untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 seri A.

Ia memaparkan, penerbitan ini juga dilakukan untuk memperbaiki struktur serta rasio-rasio keuangan perusahaan. Hal tersebut agar PTPP memiliki ruang gerak yang lincah dalam menjalankan proses bisnisnya.

Adapun, sisa dari dana penerbitan surat utang ini akan digunakan untuk modal kerja seperti mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi yang termasuk pembayaran upah pekerja, pasokan material, dan vendor subkontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper