Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian klasifikasi sektor sejumlah emiten berdasarkan klasifikasi industri baru IDX Industrial Clasification (IDX-IC).
“Berdasarkan hasil evaluasi rutin tahunan atas Klasifikasi Industri Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat 6 perusahaan tercatat yang mengalami perubahan klasifikasi industri,” demikian tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Jumat (25/6/2021)
Adapun dari keenam perusahaan tercatat itu, 2 di antaranya hanya mengalami perubahan klasifikasi sub-industri dan sub-sektor, sedangkan 4 lainnya berpindah klasifikasi sektor sehingga turut berpengaruh pada perhitungan indeks sektoral.
Perusahaan tercatat yang mengalami penyesuaian sektor dan masuk ke indeks IDX-IC lain adalah sebagai berikut:
- PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) dari IDXINDUST (IDX Sektor Perindustrian) menjadi IDXTECHNO (IDX Sektor Teknologi);
- PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) dari IDXFINANCE (IDX Sektor Keuangan) menjadi IDXTECHNO (IDX Sektor Teknologi);
- PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. (PANI) dari IDXBASIC (IDX Sektor Barang Baku) menjadi IDXNONCYC (IDX Sektor Barang Konsumen Primer);
- PT Telefast Indonesia Tbk. (TFAS) dari IDXINDUST (IDX Sektor Perindustrian) menjadi IDXTECHNO (IDX Sektor Teknologi).
Adapun perubahan klasifikasi perusahaan tercatat ini akan berlaku mulai 1 Juli 2021 mendatang