Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Sektoral IDX Industrial Classification (IDX-IC) yang mulai berlaku hari ini, Senin (25/1/2021) akan berdampak luas bagi emiten holding.
Dalam panduannya, PT Bursa Efek Indonesia menjelaskan emiten holding yang memiliki dua atau lebih sumber pendapatan akan diklasifikasikan dengan 3 pendekatan.