Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menunda implementasi penghapusan kode broker menjadi mulai Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Perdagangan dan Pegaturan Anggota BEI Laksono Widodo, Rabu (9/6/2021). Menurutnya penundaan dilakukan karena menunggu kesiapan semua partisipan.
“Mundur sedikit dari Juli ke Agustus menunggu kesiapan semua partisipan,” ujar Laksono kepada awak media.
Sebelumnya, BEI mengumumkan kebijakan baru terkait penutupan kode broker dan tipe investor. Untuk penutupan kode broker rencananya akan dilakukan terlebih dahulu yakni mulai akhir Juli 2021.
Sementara untuk penutupan informasi tipe investor asing atau domestik akan dilakukan enam bulan setelah penutupan kode broker, yaitu pada awal tahun depan atau di kuartal pertama tahun 2022.
BEI menyebutkan, berdasarkan studi dan hasil riset yang mereka dilakukan, penutupan kode broker dan tipe investasi ini justru memberikan banyak manfaat termasuk aspek perlindungan investor.
Baca Juga
Selain itu, praktik ini telah lebih dahulu dilaksanakan negara-negara lain termasuk di negara yang memiliki aktivitas ritel yang sangat dominan dan mapan, seperti bursa negara tetangga, Thailnad.
Berikut manfaat dari penutupan kode broker dan tipe investor menurut BEI:
- Mengikuti best practice,
- Agar investor mengambil keputusan transaksi berdasarkan penilaian investasi yang benar, bukan berdasarkan ikut-ikutan atau emosional,
- Mengurangi potensi herding, dan meningkatkan kewajaran dalam pembentukan harga,
- Mengurangi front running, piggybacking, dan information leakage,
- Meningkatkan insentif untuk melakukan riset,
- Berpotensi meningkatkan likuiditas dan menurunkan spread,
- Mencegah aktivitas panic selling akibat penjualan efek secara masif oleh investor asing, hal ini dibutuhkan karena komposisi IHSG saat ini lebih dominan domestik dibanding asing,
- Memberikan dorongan kepada investor ritel, untuk melakukan analisa yang lebih mendalam dalam proses investasinya.