Bisnis.com, JAKARTA - PT PP Presisi Tbk. memutuskan untuk membagikan dividen senilai Rp11,7 miliar atau 20 persen dari laba bersih pada 2020. Kebijakan pembagian dividen itu diputuskan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini, Rabu (9/6/2021).
Direktur Keuangan PP Presisi Benny Pidakso mengumumkan setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai Rp1,15 per saham. Dengan total sebanyak 10,22 miliar saham, total dividen yang akan dibagikan adalah senilai Rp11,7 miliar.
“Walaupun jumlah dividen yang dibagikan mengalami penurunan dari tahun lalu, kami tetap akan membagikan dividen tunai di tengah situasi pandemi, sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan shareholders value,” kata Benny lewat keterangan resmi, Rabu (9/6/2021).
Adapun, total dividen yang akan dibagikan itu merupakan 20 persen dari laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada 2020 senilai Rp58,6 miliar.
Selain mengalokasikan untuk dividen, emiten berkode saham PPRE itu juga mengalokasikan 5 persen atau Rp2,9 miliar dari laba bersih sebagai cadangan wajib. Sedangkan 75 persen sisanya atau Rp43,9 miliar ditempatkan sebagai saldo laba ditahan.
Berdasarkan laporan keuangan per Desember 2020, emiten dengan kode saham PPRE ini mencatatkan pendapatan senilai Rp2,33 triliun atau turun 39,35 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan 2019 senilai Rp3,85 triliun.
Tekanan pendapatan pun menggerus laba perseroan. Selama tahun lalu, laba dari anak usaha PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. ini anjlok 82,32 persen yoy menjadi Rp58,56 miliar dari sebelumnya Rp331,27 miliar.
Selain memutuskan pembagian dividen tunai, RUPST juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris untuk masa jabatan 5 tahun, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yul Ari Pramuraharjo
Komisaris : Muhammad Toha Fauzi
Komisaris Independen : Letjend (Purn) Sumardi
Komisaris Independen : Indra Jaya Rajagukguk
Direksi
Direktur Utama : Rully Noviandar
Direktur : Benny Pidakso
Direktur : M. Wira Zukhrial
Direktur : Muhammad Darwis Hamzah