Bisnis.com, JAKARTA - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Senin (7/6/2021) emiten bersandi PADI ini akan menerbitkan saham baru maksimal 1.130.724.653 saham dengan nilai nominal Rp25 per saham dan maksimal 1.130.724.653 waran yang menyertai penerbitan saham baru tersebut.
Hingga akhir sesi I perdagangan hari ini, harga saham PADI berada di level Rp50 dengan kapitalisasi pasar Rp565,36 miliar.
"Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pun akan dilaksanakan pada 14 Juli 2021 untuk meminta persetujuan para investor," jelas keterbukaan informasi tersebut.
Secara umum pelaksanaan HMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas saham Perseroan.
Perseroan memperkirakan bahwa rencana HMETD akan mempengaruhi kondisi keuangan perseroan secara positif. Aksi ini dinilai bisa memperkuat neraca keuangan, peningkatan aset dengan adanya tambahan kas dan/atau aset yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja perseroan baik secara keuangan maupun operasional.
Baca Juga
Dampak terhadap pemegang saham perseroan yang tidak melaksanakan HMETD dan waran, akan terdilusi sebanyak-banyaknya 16,7 persen.
Di sisi lain, perseroan bermaksud menggunakan dana hasil HMETD setelah dikurangi biaya-biaya emisi, untuk pengembangan IT dan digitalisasi, melunasi hutang bank, dan sisanya akan digunakan untuk menambah modal kerja.
"Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka HMETD, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap keterbukaan tersebut.
Sebagai informasi, Minna Padi Sekuritas membukukan rugi usaha Rp78 miliar, rugi neto tahun berjalan Rp76,56 miliar, total rugi komprehensif Rp87,86 miliar, dan arus kas negatif dari aktivitas operasi Rp8,52 miliar per 31 Desember 2020. Laporan keuangan tersebut memperoleh Opini Wajar Tanpa Modifikasian dengan penekanan suatu hal (WTP-PP) dari kantor akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahto & Rekan.