Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Utang, Jatuh Tempo 14 Tahun

WSKT meraih kesepakatan restrukturisasi kredit senilai Rp4,55 triliun dari 14 kreditur dengan periode jatuh tempo 14-15 tahun.
Gedung Waskita Heritage. Gedung ini merupakan kantor pusat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, terletak di Jalan M.T Haryono, Jakarta./istimewa
Gedung Waskita Heritage. Gedung ini merupakan kantor pusat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, terletak di Jalan M.T Haryono, Jakarta./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. mendapatkan persetujuan restrukturisasi utang untuk cicit usahanya.

Adapun, PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) telah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi senilai Rp4,55 triliun.

PPTR merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh PT Waskita Transjawa Toll Road.

Sedangkan sebanyak 39,49 persern saham PT Waskita Transjawa Toll Road dimiliki oleh PT Waskita Toll Road yang merupakan anak usaha Waskita Karya.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum mengatakan restrukturisasi tersebut diharapkan memberi dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan perseroan.

Seterusnya dengan mendapatkan restrukturisasi ini Waskita Karya diharapkan bisa menjaga kelangsungan usaha dan kondisi keuangan ke depannya.

“Dapat disampaikan bahwa Akta Addendum Perjanjian Kredit tersebut berdasarkan Akta Perubahan III Perjanjian Kredit Sindikasi No. 15 Tanggal 31 Mei 2021,” tulis Ratna dalam keterbukaan informasi, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, kredit yang direstrukturisasi itu merupakan sindikasi pinjaman dari 14 kreditur yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk., PT Bank Panin Tbk., PT BPD Jawa Tengah, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Selanjutnya PT BPD Sumatera Barat, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Maluku dan Maluku Utara, PT BPD DIY, dan PT BPD Jambi.

Kredit itu sindikasi itu seluruhnya jatuh tempo pada 24 Mei 2021. Setelah restrukturisasi, kredit senilai Rp2,61 triliun dan Rp987,07 miliar akan jatuh tempo pada 2035 atau 14 tahun setelah penandatanganan amandemen perjanjian kredit.

Sedangkan kredit senilai Rp950,31 miliar akan jatuh tempo pada 2036 atau 15 tahun setelah penandatanganan amandemen perjanjian kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper