Bisnis.com, JAKARTA — Amerika Serikat (AS) akan mewajibkan pelaporan kegiatan transfer cryptocurrency yang nilainya lebih dari US$10.000 ke Internal Revenue Service atau IRS.
Dilansir dari Tempo.co Jumat (21/5/2021), kebijakan itu termasuk langkah-langkah yang diambil pemerintahan Joe Biden dalam menindak pasar dan transaksi aset kripto seperti Bitcoin dan yang lainnya.
Rencana itu adalah bagian dari penjabaran langkah Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran US$80 miliar ke lembaga pajak tersebut. Kenaikan anggaran ini dibutuhkan salah satunya untuk meningkatkan kecanggihan teknologi IRS.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden juga tengah memburu para pengemplang pajak dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajaknya. Dengan sejumlah langkah itu, diharapkan penerimaan pajak bisa semakin digenjot.
"Tak hanya transaksi tunai, tapi juga bisnis yang menerima aset kripto senilai US$ 10.000 atau lebih juga harus dilaporkan," seperti dikutip dari pengumuman Kementerian Keuangan AS.
Adapun, aset Cryptocurrency di pasar kini diperkirakan mencapai US$2 triliun. Nilai Bitcoin pada Kamis kemarin menguat ke level US$41.097 atau sekitar Rp 590,7 juta (asumsi kurs Rp14.373 per dolar AS) setelah sebelumnya jeblok.
Baca Juga
Sebelumnya, harga Bitcoin dan aset kripto lainnya serempak jeblok setelah bank sentral Cina, People’s Bank of China (PBOC), resmi melarang aset kripto digunakan sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan akun resmi WeChat PBOC, mata uang virtual tidak seharusnya dan tidak dapat digunakan pada pasar karena bukan mata uang yang riil. PBOC juga tidak memperbolehkan lembaga pembayaran dan finansial untuk mematok harga pelayanan menggunakan aset virtual.
Cina sebetulnya telah melarang penggunaan mata uang virtual dalam kegiatan perdagangan sejak 2017. Sebelum larangan tersebut, China merupakan rumah bagi 90 persen dari perdagangan dan penambangan aset-aset kripto.
Negeri Panda juga telah mengeluarkan aset digitalnya sendiri yang dinamakan yuan digital. Penerbitan uang virtual ini dilakukan untuk menggantikan uang kertas dan mengendalikan industri pembayaran yang didominasi oleh perusahaan teknologi yang tidak diregulasi seperti perbankan.
Berdasarkan data Bloomberg Rabu (19/5/2021), harga Bitcoin sempat anjlok hingga 7,3 persen pada US$40.139 atau sekitar Rp574 jutaan (asumsi kurs Rp 14.315 per dolar AS) pada perdagangan di Asia.
Koreksi ini melanjutkan tren yang terjadi sejak munculnya pernyataan CEO Tesla Inc. Elon Musk, terkait kepemilikan Bitcoin-nya. Jenis aset kripto lainnya, seperti Ether dan Dogecoin juga mengalami penurunan.
Akan tetapi, belakangan harga sejumlah aset kripto kembali naik. Data congecko.com per hari ini menunjukkan Bitcoin berada di level US$41.097 diikuti oleh Ethereum US$2.845 dan Binance Coin US$396.
Sementara itu, Dogecoin kini berada di peringkat aset kripto ketujuh terbesar dengan nilai US$0,39.