Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pengelola gerai KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk., mengatakan sudah tidak lagi menunda gaji karyawan per April 2021.
Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono mengatakan penundaan gaji yang berlaku sejak awal Covid-19 tahun lalu sudah tidak lagi berlaku di perseroan sejak April 2021 seiring dengan tren perbaikan pendapatan.
“Perseroan berupaya agar secepatnya mengembalikan penundaan gaji karyawannya sesudah melihat adanya kenaikan pendapatan,” kata Dalimin dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/4/2021).
Adapun, emiten dengan kode FAST ini mencatatkan utang lain-lain terhadap karyawan senilai Rp123 miliar per September 2020. Dalimin menyebut utang tersebut terdiri dari gaji karyawan yang ditunda pembayarannya sejak April 2020.
Karyawan yang mengalami penundaan gaji merupakan pekerja tetap dan kontrak. Gaji yang ditunda terdiri dari gaji pokok dan setiap tunjangan upah.
Padahal, pada saat bersamaan FAST masih memiliki kas dan setara kas senilai Rp547,19 miliar. Namun, sebagian besar atau 74,88 persen dari likuiditas itu malah ditempatkan di deposito jangka pendek dan hanya 1,32 persen atau Rp7,22 miliar yang menajdi saldo kas.
Baca Juga
Dalimin beralasan, porsi itu diatur demikian untuk mendapatkan manfaat bunga dengan tetap mendapatkan kemudahan pencairan uang tunai ketika perseroan membutuhkan dana operasional.
“Perseroan tidak dapat prediksi kapan dampak situasi pandemi Covid-19 ini akan ada perbaikan. Perusahaan berupaya agar saldo kas dan setara kas tidak turun terus setiap bulan tanpa diimbangi dengan adanya kenaikan pendapatan,” tulis Dalimin.
Di sepanjang 2020, FSAT menutup 44 toko yang mana 11 di antaranya ditutup permanen dan sisanya ditutup sementara. Penurunan pendapatan pun tak terelakkan karena anjlonya frekuensi makan di tempat selama pandemi.
Terkait dengan demonstrasi dari pekerja KFC Indonesia baru-baru ini, Dalimin mengatakan pihaknya sudah melaksanakan dialog yang masih berjalan sampai saat ini.
“Perseroan melaksanakan seluruh kewajiban dalam dialog dan bipartit pada tahun 2020. Terhitung mulai April 2A21, perseroan melakukan dan melaksanakan kebijakan yang lebih baik di banding dialog dan bipartit pada tahun 2020,” tulis Dalimin.